Prita Bantah Kesaksian Dokter RS Omni

Prita Bantah Kesaksian Dokter RS Omni
Foto: M Iqbal/Satelit News/JPNN
Prita membantah kesaksian dr Hengky dan dr Grace bahwa dirinya menjalani dua kali tes darah untuk memastikan trombosit. Selain itu, Prita mengatakan, hingga kini dirinya tidak pernah memperoleh semacam surat permintaan maaf dari RS Omni atas ketidakpuasan perawatan, seperti yang dikatakan dr Grace. Dalam sidang kemarin, dr Grace mengatakan bahwa hasil laboratorium awal yang menyatakan trombosit Prita 27.000 adalah tidak valid.

 

Setelah mendengar keterangan saksi JPU, kuasa hukum Prita, Syamsu Anwar, meminta majelis hakim menghadirkan kepala Laboratorium RS Omni sebagai saksi. Dia diharapkan dapat menjelaskan penyebab hasil tes laboratorium terhadap penyakit Prita berubah. Sidang kasus Prita kembali akan dilanjutkan Kamis pekan depan (27/8). Agendanya  mendengarkan keterangan saksi-saksi.

 

Sementara itu, upaya damai antara Prita dan RS Omni, tampaknya, akan urung. Dua pihak itu belum menyepakati poin-poin dalam klausul yang akan diteken untuk dijadikan akta perdamaian. Prita kepada Indopos (Jawa Pos Group) mengatakan bahwa dalam draf yang diberikan pihak RS Omni, isi klausul tentang hak dan kewajiban Prita dengan hak dan kewajiban RS tersebut tidak seimbang. "Namanya surat perdamaian kan harus imbang. Tapi, dari draf yang diberikan kepada saya, tidak ada hal konkret,"  ungkap Prita.

 

Prita menyebut, dalam draf yang disodorkan RS Omni, dirinya harus minta maaf. Tapi, tidak dijelaskan langkah konkret yang akan dilakukan RS Omni dalam kasus itu setelah Prita minta maaf. "Karena itu, kami sudah kirimkan draf baru. Apakah upaya damai tersebut dilanjutkan atau tidak, saya serahkan kepada pengacara," tuturnya.

 


TANGERANG - Sidang kasus pencemaran nama baik RS Omni International dengan terdakwa Prita Mulyasari kemarin (19/8) dimulai lagi sekitar pukul 09.00


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News