Prita jadi Tahanan Kota
Kamis, 04 Juni 2009 – 09:35 WIB

Foto : JAWA POS
JAKARTA - Prita Mulyasari tak kuasa menahan tangis harunya. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tanggerang No.1269/PID.B/2009/PN.TNG tertanggal 3 Juni, statusnya berubah menjadi tahanan kota. Sudah 3 minggu, tepatnya mulai tanggal 13 Mei, Prita menghuni Lapas Wanita Tanggerang. "Alhamdullilah , Allah ternyata mendengar doa saya,' kata Prita yang didampingi suaminya Andri Nugroho. Proses administratif keluarnya Prita dari Lapas secara resmi tuntas pukul 16.43. Tapi, dia baru bisa meninggalkan Lapas sekitar pukul 17.10 dengan menaiki Honda Jazz bernopol B 8964 FX.
Nasib tragis yang menimpa ibu beranak dua berusia 32 tahun itu berawal dari email kepada sejumlah sahabatnya yang ternyata terus beredar di jaringan facebook. Dalam emailnya itu, Prita mengeluhkan buruknya pelayanan RS Omni Internasional yang dialaminya pada sekitaran Agustus 2008.
Baca Juga:
Pihak manajemen RS yang tak terima menuduh Prita telah melakukan pencemaran nama baik. Persoalan berawal disini. Tak hanya dijerat dengan pasal KUHP, Prita juga dikenai pasal 27 (3) UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, Prita yang telah berstatus terdakwa itu harus menjalani penahanan.
Baca Juga:
JAKARTA - Prita Mulyasari tak kuasa menahan tangis harunya. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tanggerang No.1269/PID.B/2009/PN.TNG tertanggal
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan