Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana
Selasa, 12 Juli 2011 – 11:50 WIB
Padahal pada 29 Desember 2009 silam, majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan enam bulan kurungan yang diajukan JPU. Alasan utama membebaskan Prita karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Pasca putusan MA, Prita kini terancam dipenjara. Namun, kasasi MA ini dikecam berbagai kalangan. Banyak yang menyesalkannya, sekaligus pasang badan untuk membela ibu rumah tangga yang mengaku trauma dengan kondisi penjara itu. (boy/jpnn)
JAKARTA- Prita Mulyasari mengadukan masalah hukum yang menimpanya, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Jaksa Penuntut Umum pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah