Prita: Saya Tidak Tahu Mengadu Kemana
Selasa, 12 Juli 2011 – 11:50 WIB
JAKARTA- Prita Mulyasari mengadukan masalah hukum yang menimpanya, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Jaksa Penuntut Umum pada kasus pencemaran nama baik RS Omni, kepada Komisi III DPR RI, Selasa (12/7).
Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara OC Kaligis, Prita menceritakan kronologis kasus yang menimpanya hingga dia terjerat dalam permasalahan hukum. Bahkan kini dia merasa resah karena terancam penjara lagi. Prita terlihat tabah dan sabar. Kendati sesekali ibu dua anak itu, menundukkan kepala. Saat berbicara di rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin itu, Prita mengeluarkan curahan isi hatinya.
"Saya tidak tahu harus mengadu kemana," ujar Prita.
Dari tahun 2008, Prita mengaku harus menjalani proses hukum, mulai menjalani pemeriksaan di kepolisian. Lalu, pada tahun 2009, kasus itu naik ke kejaksaan. Prita sempat menginap di penjara selama kurang lebih satu bulan. "Waktu sidang saya sempat dinyatakan bebas. Tapi, setelah berjalan hampir dua tahun, keluar lagi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan saya bersalah," kata Prita.
JAKARTA- Prita Mulyasari mengadukan masalah hukum yang menimpanya, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan Jaksa Penuntut Umum pada
BERITA TERKAIT
- Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
- Peringati Hari Kartini, Nani Suhajar Bicara soal Pemimpin Wanita Masa Kini
- Kurangi Sampah Plastik di Destinasi Wisata Babel, AQUA-Ikatan Pemulung Jalin Kerja Sama
- Hari Bumi, Acer Indonesia Tanam 2.500 Pohon Mangrove
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas