Prita Siapkan Mental Pisah dari Tiga Anak

Prita Siapkan Mental Pisah dari Tiga Anak
Prita Siapkan Mental Pisah dari Tiga Anak
Oktober 2010, dalam putusan perdata, MA menolak gugatan RS Omni. MA membatalkan semua putusan di tingkat pertama dan banding yang memerintah Prita membayar ganti rugi ratusan juta rupiah kepada RS Omni. Tapi, Jumat lalu (8/7), MA mengeluarkan putusan pidana untuk kasus yang sama. Kali ini MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Artinya, Prita harus kembali meringkuk di dalam penjara. Sebelumnya, JPU menuntut Prita enam bulan penjara.

Kubu Prita tak akan tinggal diam dengan adanya putusan kasasi tersebut. Para pengacara Prita akan menyiapkan novum alias bukti baru untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Sejumlah aktivis yang dulu ikut membela Prita juga bersiap mengadakan aksi lagi. "Kami sedang menggodok beberapa berkas untuk jadi novum," kata Slamet Yuwono, pengacara Prita, di Jakarta kemarin.

Advokat dari kantor hukum O.C. Kaligis itu mengungkapkan, salah satu novum tersebut adalah putusan kasasi perdata pencemaran nama baik yang diketok MA pada Oktober 2010.

Selain mengajukan novum, dalam PK tersebut, Slamet akan mengungkapkan bahwa telah terjadi kekhilafan majelis hakim karena menghukum Prita. Sebab, bagaimana mungkin dalam satu kasus yang sama hakim agung memiliki putusan berbeda, bahkan bertolak belakang. "Sementara ini, itu argumen kami. Novum lainnya akan disiapkan saat rapat dengan teman-teman pengacara lainnya lusa (Senin 11/7, Red)," ujarnya.

JAKARTA - Divonis kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) harus masuk penjara lagi, Prita Mulyasari hingga kemarin (9/7) masih shock. Satu hal yang membuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News