Pro Demokrat Kalah di Paripurna

Kalah Voting, Kasus Bailout Century Melanggar Hukum

Pro Demokrat Kalah di Paripurna
Foto : M Ramli/JAWA POS
JAKARTA - Kerja Pansus Hak Angket Kasus Bank Century selama dua bulan lebih mencapai puncaknya tadi malam. Setelah diadakan voting secara terbuka dalam sidang paripurna sekitar pukul 22.30 WIB, 325 anggota DPR akhirnya memilih opsi C. Secara garis besar opsi ini menyebut adanya unsur melanggar hukum dalam kasus Bank Century, baik dalam hal kebijakan maupun pelaksanaan. Artinya, kebijakan bailout Rp 6,7 triliun itu jelas-jelas melanggar hukum.

   

Adapun opsi A secara garis besar menyebutkan tidak ada unsur melanggar hukum dalam bailout. Opsi yang dimotori Partai Demokrat ini kalah dan harus puas dengan perolehan 212 suara. (Rincian perolehan suara berdasarkan fraksi masing-masing lihat grafis).

   

Voting tadi malam berlangsung dua tahap. Komposisi perolehan suara 325 : 212 adalah hasil voting tahap kedua. Voting tahap pertama dilakukan untuk mengakomodasi hasil lobi antarfraksi yang meminta adanya opsi tambahan. Opsi tambahan itu adalah gabungan antara opsi A dan opsi C.

   

Sidang paripurna tersebut memang sempat diskors mulai pukul 13.00. Hal itu untuk memberikan kesempatan kepada anggota DPR isama (istirahat, salat, dan makan) sekaligus melakukan lobi antarfraksi. Semula, disepakati skors berlangsung dua jam. Tapi, ternyata waktunya molor hingga pukul 20.45.

 

JAKARTA - Kerja Pansus Hak Angket Kasus Bank Century selama dua bulan lebih mencapai puncaknya tadi malam. Setelah diadakan voting secara terbuka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News