Pro Kontra JKP Pengganti JHT, Begini Kata Komisi IX
Senin, 14 Februari 2022 – 11:08 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sebut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak kaku seperti yang dibayangkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Komisi IX DPR harus mendorong dan memastikan perusahaan mendaftarkan buruh-nya pada program JKP dan memastikan masa kerja diperhitungkan nilainya pada pesangon saat PHK," lanjutnya.
Tak hanya itu, Politikus NasDem itu menyebutkan Permenaker 2/2022 itu memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.
"Secara ekonomis, uang buruh di JHT diinvestasikan dengan imbal hasil lebih tinggi dari imbal hasil deposito biasa dan jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," pungkas Irma.
Dia juga menyebutkan sebenarnya aturan jaminan hari tua tidak kaku yang hanya bisa diambil di usia 56 tahun.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sebut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak kaku seperti yang dibayangkan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Pengin Menghapus Outsourcing, Legislator: Lebih Baik Memperbaiki Regulasi
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024