Pro Kontra JKP Pengganti JHT, Begini Kata Komisi IX

Pro Kontra JKP Pengganti JHT, Begini Kata Komisi IX
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sebut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak kaku seperti yang dibayangkan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Mengacu pada pasal 37 UU SJSN junto PP 46/2015, JHT bisa dicairkan sebagian bila sudah minimal menjadi peserta sepuluh tahun, dan yaitu 10 persen atau 30 persen," jelasnya.

Sebelumnya, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.(mcr8/jpnn)

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago sebut Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak kaku seperti yang dibayangkan


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News