Pro-Kontra Pengembalian Surat Presiden di Dewan

Pro-Kontra Pengembalian Surat Presiden di Dewan
Pro-Kontra Pengembalian Surat Presiden di Dewan
Sementara dalam sidang yang sama, anggota Fraksi PKS, Misbakhun menilai, bahasa yang digunakan dalam merumuskan hasil keputusan rapat paripurna tidak tegas. "Ditulis saja dengan tegas bahwa Surat Presiden RI ditolak, bukan dikembalikan," tegasnya. Hal senada diungkapkan anggota Fraksi Hanura, Akbar Faisal, yang meminta DPR tak perlu membahas surat serupa di masa mendatang.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap surat pengantar dari Presiden. "Surat itu sudah tidak relevan dan kehilangan momentum," kata anggota FPG, Nurul Arifin.

Oleh karena itu, lanjut Nurul, DPR harus meminta tanggung jawab Presiden. Senada dengannya, anggota FPG Bambang Soesatyo pun menegaskan, surat tersebut patut ditolak karena jika diterima, maka bailout sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century akan dianggap sah, mengikat dan sama sekali tidak melanggar hukum. (fas/jpnn)

JAKARTA - Pengembalian surat Presiden RI terkait pengajuan RUU perihal Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK oleh DPR, akhirnya menimbulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News