Pro-Kontra Pengembalian Surat Presiden di Dewan
Selasa, 12 Januari 2010 – 21:12 WIB
Sementara dalam sidang yang sama, anggota Fraksi PKS, Misbakhun menilai, bahasa yang digunakan dalam merumuskan hasil keputusan rapat paripurna tidak tegas. "Ditulis saja dengan tegas bahwa Surat Presiden RI ditolak, bukan dikembalikan," tegasnya. Hal senada diungkapkan anggota Fraksi Hanura, Akbar Faisal, yang meminta DPR tak perlu membahas surat serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap surat pengantar dari Presiden. "Surat itu sudah tidak relevan dan kehilangan momentum," kata anggota FPG, Nurul Arifin.
Oleh karena itu, lanjut Nurul, DPR harus meminta tanggung jawab Presiden. Senada dengannya, anggota FPG Bambang Soesatyo pun menegaskan, surat tersebut patut ditolak karena jika diterima, maka bailout sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century akan dianggap sah, mengikat dan sama sekali tidak melanggar hukum. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengembalian surat Presiden RI terkait pengajuan RUU perihal Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK oleh DPR, akhirnya menimbulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu