Pro-Kontra Pengembalian Surat Presiden di Dewan
Selasa, 12 Januari 2010 – 21:12 WIB
JAKARTA - Pengembalian surat Presiden RI terkait pengajuan RUU perihal Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK oleh DPR, akhirnya menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota DPR sendiri. Achsanul Qosasi dari Fraksi Demokrat misalnya, menyatakan bahwa pengembalian surat itu sebaiknya disertai dengan pengantar yang mencantumkan tenggat waktu perbaikan surat tersebut. "Padahal perdebatannya adalah soal substansi, yakni dampak dari surat presiden itu. Bukan soal teknis," katanya. Maruarar pun mengingatkan, kalau usulan itu diakomodasi, sama saja dengan mendorong DPR menghabiskan potensinya untuk hal-hal yang bersifat teknis dan mengaburkan substansi di masa mendatang.
"Jelaskan, kenapa surat itu dikembalikan, disertai dengan pengantar yang mencantumkan tenggat waktu perbaikan surat tersebut," ujarnya, dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (12/1).
Usulan itu ditanggapi oleh anggota Fraksi PDI-P, Maruarar Sirait. Menurut anggota Pansus tersebut, usulan Achsanul akan membuka peluang bagi Presiden untuk mengirimkan surat serupa kepada DPR, dengan memperbaiki sumber rujukan yang dinilai keliru.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengembalian surat Presiden RI terkait pengajuan RUU perihal Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK oleh DPR, akhirnya menimbulkan
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan