Produk Etiket Biru Bening's Skincare Dijual Bebas, Konsumen Merugi Lapor Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Perempuan bernama Daminari, didampingi kuasa hukumnya, Andi Windo Wahidin melaporkan bisnis kecantikan Benings Skincare ke Subdit Indag Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Daminari merasa ditipu karena membeli salah satu produk dengan etiket biru Benings Skincare tanpa konsultasi dokter.
Sementara itu, diketahui bahwa produk etiket biru harus dikonsumsi berdasar konsultasi dokter dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Andi menilai pihak Bening's Skincare diduga sudah melakukan pelanggaran hukum karena memperjualbelikan produk etiket biru secara bebas.
"Tanpa keterangan konsultasi dokter yang diresepkan, itu menyalahi perundangan UU kesehatan pasal 196 dan pasal 197," kata Andi kepada awak media, Jumat (12/5).
Andi menjelaskan pihaknya telah memiliki barang bukti, berupa paket skincare, yang di dalamnya terdapat produk beretiket biru.
Dia pun membeberkan bahwa produk tersebut kini masih dijual secara bebas oleh reseller di berbagai e-dagang.
Andi menyebut fakta ini cukup mengkhawatirkan karena konsumen tidak mengetahui takaran penggunaan yang tepat.
Produk kecantikan etiket biru Bening's Skincare dijual bebas, konsumen yang merugi melapor ke polisi.
- Merayakan Satu Abad, BlueBand Komitmen Dukung Tumbuh Kembang Anak
- Wine Nabidz Berlogo Halal Ternyata Beralkohol, Pria Ini Lapor ke Polda Metro Jaya
- Gegara Sengketa Merek Dagang, Polemik Skincare Etiket Biru Kembali Mencuat
- Sediakan Berbagai Fasilitas, Harvest City Tawarkan Hunian Nyaman Bagi Milenial
- Utamakan Konsumen, Brother Indonesia Sabet Penghargaan Service Quality Award 2023
- Rilis Brand Footprint Indonesia 2023, Ini Merek yang Paling Banyak Dipilih Konsumen