Produk Impor Wajib Berlabel Bahasa Indonesia

Produk Impor Wajib Berlabel Bahasa Indonesia
Ilustrasi. FOTO: getty images

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak ada penundaan wajib label berbahasa Indonesia sesuai dengan Permendag No 67/M-DAG/PER/11/2013 yang mulai diberlakukan pada 25 Juni 2014. Bahkan, pemerintah menambahkan beberapa produk baru yang dikenai kewajiban label itu.

”Berdasar Peraturan Menteri Perdagangan No 67/M-DAG/PER/11/2013, ketentuan pencantuman label harus dilakukan dengan cara emboss, tercetak, atau melekat secara utuh pada barang dan atau kemasan. Penempatannya juga harus bersifat permanen, tidak berupa stiker atau hanya dilem seadanya,” ujar Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi di kantornya Selasa (10/6).

Peraturan itu berlaku secara efektif mulai 25 Juni 2014 bagi barang yang belum beredar di pasar dan 25 Desember 2014 untuk barang yang sudah beredar di pasar. Label berbahasa Indonesia berisi keterangan jelas mengenai barang dan identitas pelaku usaha. Juga simbol peringatan, bahaya, atau kehati-hatian jika terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan.

Dalam peraturan sebelumnya terdapat 103 produk yang diwajibkan mencantumkan label berbahasa Indonesia. Perinciannya; 46 jenis barang elektronik keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika; 8 jenis barang sarana bahan bangunan; 24 jenis barang keperluan kendaraan bermotor; serta 25 jenis barang lain. ”Dalam Permendag No 10/M-DAG/PER/1/2014 kita tambahkan beberapa produk baru,” ungkapnya.

Produk baru itu, antara lain, komputer tablet serta 24 jenis tekstil dan produk tekstil (TPT) seperti benang jahit, kain jadi, pakaian bayi, jerseypullover, kardigan, rompi,track suitski suit, dan pakaian renang. Juga garmen yang dibuat dari kain rajutan atau kaitan dan sarung tangan. Selain itu, ada aksesori pakaian jadi seperti syal, scarf,mufflermantillaveil, mantel panjang, dan jubah bertopi. ”Termasuk pakaian dalam untuk pria-wanita dan lain-lain,” ungkapnya.

Bayu menyebutkan, Kemendag telah melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha sejak enam bulan sebelum aturan itu dilaksanakan. Bahkan, sosialisasi dilanjutkan dengan pertemuan terpisah dengan beberapa pelaku usaha untuk membahas substansi secara lebih khusus. ”Pada saat penyusunan peraturan menteri ini juga melibatkan asosiasi pelaku usaha,” timpal Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo.

Dengan diberlakukannya peraturan itu, permohonan surat keterangan pencantuman label dalam bahasa Indonesia (SKPLBI) dan surat pembebasan kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia (SPKPLBI) berdasar Permendag sudah dapat diajukan ke unit pelayanan perdagangan (UPP) mulai 20 Juni 2014. ”Kami harapkan semua patuh,” ucap dia. (wir/c11/oki)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan tidak ada penundaan wajib label berbahasa Indonesia sesuai dengan Permendag No


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News