Produksi Ekstasi di Rumah Kosong, Warga Prabumulih Diciduk Polisi

Produksi Ekstasi di Rumah Kosong, Warga Prabumulih Diciduk Polisi
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk saat pres rilis di halaman Polres Prabumulih, hari ini. Foto: Dian/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PRABUMULIH - Rismadi, 38, residivis kasus narkoba diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih. Dia ditangkap karena terlibat kasus yang sama.

Kali ini dia kedapatan memproduksi ekstasi secara manual di sebuah rumah kosong di Jalan Sri kandi Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih barat Kota Prabumulih.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu piring serbuk warna pink, 27 butir narkotika yang diduga ekstasi. Satu set alat cetak ekstasi, dua alat cetak logo dan satu hp merk Nokia hitam.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk menyebutkan pihaknya sudah satu minggu melakukan penyelidikan. Dan pelaku berhasil diamankan Jumat (1/3) saat sedang membuat narkotika jenis ekstasi.

“Setelah kita cek, barang tersebut memang mengandung narkotika jenis ekstasi. Proses pembuatannya cukup tradisional tapi membahayakan,” sebutnya.

Seraya menyebut pelaku membuat ekstasi sendiri. Namun atas perintah temannya, Boy yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan terus dilakukan pengejaran keberadaan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 113 UU nomor 35/2009. Tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara di hadapan petugas, pelaku Rismadi hanya bisa tertunduk malu. Warga Jalan Tromol, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih itu mengaku baru satu kali membuat narkotika jenis ekstasi.

“Baru sekali inilah pak. Aku diajarin Boy cara buatnya,” akunya.

Rismadi, 38, residivis kasus narkoba kembali diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih. Dia ditangkap karena terlibat kasus yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News