Produktivitas dan Kualitas Tenaga Kerja Indonesia Masih Rendah

Sistem tersebut dapat menjelaskan bagaimana industri dapat berperan dalam pendidikan vokasi sebagai upaya untuk mengarahkan mahasiswa ke level market dengan berbagai aktivitas dalam institusi bisnis maupun menyediakan lapangan kerja.
Dalam penjelasannya, Herry memberikan catatan mengenai posisi, modifikasi dan arah pendidikan tinggi pada kerangka UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan bahwa fungsi pendidikan tinggi harus dilihat secara komprehensif dalam upaya mencetak tenaga kerja yang berkualitas sehingga UU Cipta Kerja harus memandang investasi di sektor pendidikan dalam perspektif investasi yang panjang.
Ia menilai UU Cipta Kerja yang mengatur pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) masih belum sesuai dengan prinsipnya sebagai sarana umum yang seharusnya dapat diakses seluas-luasnya.
Herry menekankan bahwa UU Cipta Kerja seharusnya langsung berfokus pada perbaikan ekosistem pendidikan tinggi, riset, dan inovasi dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa serta sebagai upaya pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Mantan Rektor IPB University Prof Dr Herry Suhardiyanto mengaitkan UU Cipta Kerja dengan produktivitas dan kualitas tenaga kerja di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Bocoran Tes Lanjutan Buat yang Mengincar Posisi di PalmCo
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja