Produsen Coreboard Paper di Jombang Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat

Produsen Coreboard Paper di Jombang Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi menyerahkan izin fasilitas kawasan berikat untuk produsen coreboard paper yang berlokasi di Jombang, yakni PT Indonesia Royal Paper. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Agus menegaskan Kanwil Bea Cukai Jatim II akan terus mendorong para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya melalui pemberian fasilitas kepabeanan.

Pihaknya juga berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien.

"Di lain pihak, komitmen perusahaan juga menjadi concern agar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan rules dan ketentuan yang berlaku," pungkas Agus. (mrk/jpnn)

Produsen Coreboard Paper yang berlokasi di Jombang ini resmi mengantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jatim II


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News