Produsen Coreboard Paper di Jombang Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Kamis, 21 Maret 2024 – 15:16 WIB

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi menyerahkan izin fasilitas kawasan berikat untuk produsen coreboard paper yang berlokasi di Jombang, yakni PT Indonesia Royal Paper. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Agus menegaskan Kanwil Bea Cukai Jatim II akan terus mendorong para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
Pihaknya juga berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien.
"Di lain pihak, komitmen perusahaan juga menjadi concern agar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan rules dan ketentuan yang berlaku," pungkas Agus. (mrk/jpnn)
Produsen Coreboard Paper yang berlokasi di Jombang ini resmi mengantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jatim II
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh