Produsen Mainan Kayu Terhambat Regulasi
engan begitu, ketika pelaku usaha terkait mengimpor plywood tersebut, produsen dari negara pengekspor kurang begitu merespons untuk memberikan data atau informasi dalam mengurus rekomendasi impor produk kehutanan.
Karena itu, diperlukan kebijakan khusus bagi IKM yang mengimpor produk kehutanan.
”Menurut kami, cukup menggunakan sertifikat PEFC, FSC, atau sertifikat sejenisnya yang menyatakan produk kehutanan tersebut legal. Atau deklarasi impor bagi pemegang API-P,” terangnya.
Sebagian besar produk kayu yang berupa plywood tersebut didatangkan dari Tiongkok.
Menurut dia, sulit mencari produk sejenis di dalam negeri.
Sebab, plywood tersebut hanya bisa diperoleh dari negara yang memiliki empat musim.
”Plywood itu merupakan bahan baku utama. Kalau tidak ada itu, IKM tidak bisa menghasilkan produk,” tegasnya.
Secara nasional, tercatat sekitar 30 persen IKM yang bergerak di bidang pembuatan mainan kayu. Padahal, potensi pasar lokal kian terbuka.
Regulasi impor produk kehutanan bisa berdampak pada kelangsungan industri kecil dan menengah (IKM) mainan kayu.
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI