Produsen Rokok Kecil Diambang Kepunahan
Kamis, 18 Oktober 2012 – 08:30 WIB
"Perlu investasi besar untuk menepati standarisasi kadar rokok yakni 1,5 mg tar dan 20 mg nikotin. Atau memberikan peringatan kesehatan berupa gambar pada kemasan rokok," ujarnya.
Baca Juga:
Dia menambahkan, prediksi jika RPP Tembakau berlaku sudah bisa dipastikan. Sebab, dia sudah melihat contoh nyata pada beberapa saat lalu saat pemberlakuan batasan luas indutri hasil tembakau. "Bagaimana tidak? Sudah pasti produsen kecil itu luas bangunannya hanya mencapai 150 meter persegi. Dibawah 200 meter persegi yang menjadi luas minimal," tambahnya.
Padahal, di sisi lain, konsumsi rokok semakin meningkat. Tahun lalu saja, pasar rokok indonesia sudah menyerap sekitar 250 miliar batang rokok. Kemudian, tahun ini diprediksi bakal ada 300 miliar batang yang diproduksi dan diserap pasar indonesia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Nurtianto Wisnu Brata merasa setali tiga uang dengan Hasan. Menurutnya, isu regulasi juga memberikan efek buruk terhadap petani tembakau.
SURABAYA - Para pelaku industri rokok menengah kebawah nampaknya sudah tak punya kesempatan lagi. Beban yang diberikan oleh regulasi-regulasi baru
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards