Prof Eko Prasojo Sodorkan Cara Pengangkatan Honorer K2 menjadi PNS

jpnn.com, JAKARTA - Profesor Eko Prasojo menyarankan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), hanya dilakukan untuk mereka yang betul-betul memiliki kinerja.
Hal ini disampaikan Prof Eko saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR, Senayan, terkait Revisi UU ASN. Forum itu juga menghadirkan Prof Djohermansyah Djohan, dan Prof Miftah Thoha.
Saat berbincang dengan jpnn.com, Prof Eko yang juga mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) itu menyampaikan, pada dasarnya membangun profesionalisme dan mengangkat honorer itu dua hal yang kontradiktif.
"Itu menurut saya. Saat kita ingin memasukkan orang-orang hebat ke dalam birokrasi sebagai policy maker, kok kita justru malah menambahkan orang-orang yang, memang mereka berkontribusi, tetapi kan kita tidak tahu siapa yang angkat, bagaimana kualitas mereka. Oleh karena itu saya usulkan ya sudah, teliti saja kinerjanya," ucap Eko.
Nah, dalam pandangannya, pengukuran kinerja itu penting dilakukan untuk mengetahui kualitas para honorer K2 yang sampai sekarang menuntut diangkat menjadi PNS. Prosesnya pun harus dilakukan secara baik dan independen.
"(Punya) performance enggak. Harus benar-benar independen (pengukurannya). Jangan sampai kinerjanya dibuat sedemikian rupa supaya lulus untuk bisa diangkat. Mereka harus diukur kinerjanya, dan itu harus dengan alat yang lebih terukur untuk mengetahui apakah mereka berkinerja atau tidak," kata profesor dari FISIP Universitas Indonesia ini. (fat/jpnn)
Profesor Eko Prasojo menilai, mengangkat honorerK2 dan membangun profesionalisme merupakan dua hal yang kontradiktif.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik