Prof Romli Komentari Caci maki Meringankan Hukuman Juliari
Karena, terdakwa maupun tersangka juga sesama manusia yang tidak boleh apriori serta merta bersalah.
Prof Romli lebih lanjut menyebut dalam persidangan juga terungkap sejumlah fakta yang patut diketahui publik.
"Antara lain, suap pemberian uang kepada terdakwa melalui PPK dan kawan-kawan, tidak ada temuan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Belum memenuhi unsur kerugian negara atau perekonomian negara," katanya.
Menurut Prof Romli, pertimbangan hakim hal-hal yang meringankan terdakwa merujuk soal kritik dan cacian masyarakat terhadap terdakwa merupakan keyakinan hakim dan sejalan dengan asas-asas hak asasi manusia yang sering dilanggar pegiat anti korupsi.
"Lagi pula hakim berdasarkan pasal 183 KUHAP dan pasal 5 jo pasal 50 UU Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim dalam memutus, mempertimbangkan nilai keadilan masyarakat dan perlindungan HAM tersangka," katanya.
Hakim Pengadilan Tipikor diketahui memvonis Juliari Batubara 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19, setelah divonis bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Senin (23/8) kemarin.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pakar hukum pidana Prof Romli mengomentari caci maki dan hinaan menjadi hal yang meringankan hukuman mantan menteri sosial Juliari Batubara.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Polri Jangan Diam Saja, Kecurangan Sirekap KPU Seharusnya Diselidiki
- 7 Kali Ikut Pemilu, Prof Romli Sebut Pilpres 2024 Paling Amburadul
- Natal, Pemerintah Sunat Hukuman Penjara Juliari Batubara
- Usut Kasus Bansos, KPK Periksa eks Mensos Juliari Batubara
- Bagaimana Seharusnya Memberantas Korupsi di Indonesia?
- KPK Perlu Segera Tetapkan Status Hukum Terkait Formula E