Prof Romli Sebut Hak Angket DPR ke KPK Itu Konstitusional
Sabtu, 29 April 2017 – 23:59 WIB
"Bukan soal telanjangan-telanjangan. KPK ditelanjangi orang juga boleh kok. KPK juga boleh telanjangin. Kenapa? Lembaga resmi kan. KPK itu lembaga di luar konstitusi yang sengaja dibentuk untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya memandang hak angket KPK tersebut bisa dilanjutkan. Tapi dia menyarankan lembaga pimpinan Setya Novanto secara jelas dan tegas bahwa angket digunakan untuk menyelidik hasil temuan BPK.(fat/jpnn)
Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Romli Atmasasmita menilai penggunaan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta