Prof Romli Sebut Hak Angket DPR ke KPK Itu Konstitusional

Prof Romli Sebut Hak Angket DPR ke KPK Itu Konstitusional
Prof. Romli Atmasasmita. foto: dokumen JPNN

"Bukan soal telanjangan-telanjangan. KPK ditelanjangi orang juga boleh kok. KPK juga boleh telanjangin. Kenapa? Lembaga resmi kan. KPK itu lembaga di luar konstitusi yang sengaja dibentuk untuk memperbaiki polisi dan kejaksaan," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya memandang hak angket KPK tersebut bisa dilanjutkan. Tapi dia menyarankan lembaga pimpinan Setya Novanto secara jelas dan tegas bahwa angket digunakan untuk menyelidik hasil temuan BPK.(fat/jpnn)


Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof. Romli Atmasasmita menilai penggunaan hak angket DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News