Prof Siti Zuhro: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 jadi Masalah Krusial jika Tidak Ditata

Prof Siti Zuhro: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 jadi Masalah Krusial jika Tidak Ditata
Prof Siti Zuhro saat webinar bertema Pilkada Serentak 2024 yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (26/8). Foto: tangkapan layar zoom

Argumen yang disampaikan Prof Siti, bahwa Indonesia menerapkan sistem presidensial yang ditopang oleh negara kesatuan (unitary state).

Penguatan sistem presidensial, lanjutnya, tidak hanya melalui check and balance, tetapi juga dengan memperkuat sinergi dan koordinasi antarjenjang pemerintahan melalui pembangunan yang sinergis dan integrated.

“Karena itu pilkada serentak 2024 dan pelantikannya perlu berkesesuaian dengan design makro tersebut,” kata Mbak Wiwiek, panggilan akrabnya.

Desak Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pilkada

Di acara yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) periode 2012-2017 Muhammad mendorong Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pilkada.

Perppu tersebut untuk mengatur bahwa pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dilakukan serentak.

Wacana yang berkembang, pelantikan kada-wakada hasil Pilkada 2024 harus dilakukan serentak paling lambat Januari 2025.

Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak, sama sekali tidak mengatur mengenai pelantikan secara serentak.

Menurut guru besar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu menilai, hal tersebut merupakan hal aneh, lucu.

Pros Siti Zuhro urun pendapat terkait wacana jadwal Pilkada 2024 dimajukan demi keserentakan pelantikan kada-wakada Januari 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News