Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri

jpnn.com - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Prof Titik Triwulan Tutik mengkritisi perluasan kewenangan jaksa dan polisi melalui revisi UU Kejaksaan dan UU Polri.
Catatan kritis disampaikan Prof Titik dalam diskusi publik yang digelar De Jure bekerja sama dengan Cmars dan SEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Kamis (27/2/2025).
Diskusi tersebut mengusung tema "Memperluas Kewenangan vs Memperkuat Pengawasan (Kritik atas RUU Polri, RUU TNI dan RUU Kejaksaan)".
Dalam paparannya, Prof Titik menjelaskan terkait permasalahan perluasan wewenang di tiga lembaga yang diatur dalam RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan.
Di antara catatan kritisnya, Prof Titik menilai perluasan kewenangan yang ada dalam RUU Kejaksaan terkesan sangat full power. Dia bahan menilai beberapa kewenangan jaksa bertentangan dengan Konstitusi dan banyak yang perlu untuk dikaji ulang.
"RUU Kejaksaan harus mengatur perihal mekanisme pengawasan yang kuat terhadap institusi Kejaksaan melalui Komisi Kejaksaan & Komisi Etik ASN," kata Prof Titik, dikutip dari siaran pers.
Permasalahan kewenangan menurutnya juga terjadi dalam RUU Polri yang beredar saat ini. Dia menilai rancangan undang-undang kepolisian memberi wewenang yang luas kepada polisi, khususnya dalam penyidikan dan investigasi.
"Diskresi yang besar yang diberikan kepada Polri rentan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
Prof Titik Triwulan Tutik mengkritisi perluasan kewenangan jaksa dan polisi melalui RUU Kejaksaan dan RUU Polri.
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme