Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
Kamis, 27 Februari 2025 – 22:01 WIB

Ilustrasi - Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
Catatan penting lainnya yang disampaikan Prof Titik adalah mengenai mekanisme pengawasan yang tidak diakomodir dan tidak secara tegas diatur dalam RUU Polri.
"Padahal, mekanisme pengawasan misalnya melalui Komisi Kode Etik Kepolisian dan Kompolnas perlu diperkuat dan diatur secara tegas sebagai evaluasi UU Polri sebelumnya," ujarnya.(fat/jpnn)
Prof Titik Triwulan Tutik mengkritisi perluasan kewenangan jaksa dan polisi melalui RUU Kejaksaan dan RUU Polri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan