Program Padat Karya Tunai, Kerahkan 39 Ribu Pendamping Desa
Langkah ini untuk menjamin agar kemanfaatan anggaran proyek, baik dalam bentuk upah, dana pembelian bahan material, hingga penyerapan tenaga kerja bisa dirasakan langsung oleh warga desa.
"Kalau dengan kontraktor, uangnya akan diterima kontraktor, mungkin pekerjanya dari orang-orang mereka, maka perputaran uang di desa tidak akan terjadi. Karena itu, dana desa wajib dengan swakelola," katanya.
Prinsip lainnya, 30 persen anggaran dana desa wajib digunakan untuk upah pekerja. Agar warga desa mendapatkan kepastian pendapatan dengan program padat karya tunai.
Dengan demikian, dana desa dapat produktif mewujudkan berbagai proyek infrastruktur dasar di desa, sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
"Jika skema ini berjalan dengan baik maka daya beli masyarakat desa akan meningkat dengan cepat dan pasti akan berdampak pada penurunan angka kemiskinan di desa,” pungkas Eko. (gir/jpnn)
Program Padat Karya Tunai ini prinsipnya antara lain 30 persen anggaran dana desa wajib digunakan untuk upah pekerja.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Ini Tampang Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Karawang
- Kades Mau Pakai Dana Desa demi Capres? Jago di Pilpres Keok, Akibatnya Masuk Penjara