Program Tapera Hanya untuk Buruh Bergaji Rendah
’’Misalnya, sudah ada BPJS kesehatan, ketenagakerjaan, hingga sekarang Tapera. Tapi, pesangon mereka dari perusahaan tetap mencantumkan aspek itu. Kalau mau adil ya hilangkan juga aspek-aspek yang sudah dipenuhi melalui fasilitas sosial dalam pemenuhan hak dasar perusahaan,’’ jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Haiyani Rumondang menegaskan, diskursus tentang Tapera jangan sampai dimanfaatkan perusahaan untuk sembarangan melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
’’Kami meminta para pengusaha janganlah ancam- ancam. Kami sudah sampaikan berkali-kali, PHK adalah langkah terakhir. Jika masih ada solusi, lakukan solusi lain,’’ ucapnya. (bil/sof)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism