Program Tapera Hanya untuk Buruh Bergaji Rendah

’’Misalnya, sudah ada BPJS kesehatan, ketenagakerjaan, hingga sekarang Tapera. Tapi, pesangon mereka dari perusahaan tetap mencantumkan aspek itu. Kalau mau adil ya hilangkan juga aspek-aspek yang sudah dipenuhi melalui fasilitas sosial dalam pemenuhan hak dasar perusahaan,’’ jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Haiyani Rumondang menegaskan, diskursus tentang Tapera jangan sampai dimanfaatkan perusahaan untuk sembarangan melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
’’Kami meminta para pengusaha janganlah ancam- ancam. Kami sudah sampaikan berkali-kali, PHK adalah langkah terakhir. Jika masih ada solusi, lakukan solusi lain,’’ ucapnya. (bil/sof)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru