Promosi Jabatan Jaksa Tak Tertib Lapor LHKPN Disorot Komisi III

Santoso pun meminta Kejagung mengecek jika memang ada pejabatnya yang tidak tertib menyampaikan LHKPN.
"Saya meminta kepada Jaksa Agung untuk mengecek hal ini dan jika benar maka promosi jabatan itu untuk dievaluasi," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Menurut Santoso, tanpa adanya promosi jabatan itu para jaksa memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK tiap tahun.
"Mari kita beri kesempatan kepada Jaksa Agung untuk membenahi hal ini, karena sebagai aparat penegak hukum, jaksa harus memberi contoh kepada aparatur pejabat lainnya dalam melaporkan harta kekayaan,' tutur Santoso.
Diketahui, Sarjono Turin mendapat promosi dalam jabatan baru sebagai sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung.
Sedangkan posisi Kajati Sumsel digantikan Yulianto yang sebelumnya menjabat kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.(fat/jpnn)
Anggota Komisi III DPR Santoso menyoroti promosi jabatan di Kejagung, terutama pada jaksa yang tak tertib lapor LHKPN.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang