Promosikan Judi Online, 2 Youtuber Ditangkap Polisi
Minggu, 27 Agustus 2023 – 20:37 WIB
"Hingga saat ini kedua tersangka masih dimintai keterangan dan ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus konten promosi judi online," tambahnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala macam bentuk perjudian seperti judi online ini, karena tidak hanya merusak kejiwaan orang yang telah kecanduan judi, tetapi, juga bisa mendapatkan hukuman penjara sesuai dengan pasal 303 KUHP isinya mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta. (antara/jpnn)
Youtuber laki-laki dan seorang perempuan harus berurusan dengan hukum lantaran mempromosikan judi online.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ngawi, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Mengenali Ancaman Judi Online dan Bedanya dengan Gim Daring