Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Semarang Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Pihaknya berkomitmen memburu pelaku atau bandar judi online dari persembunyian. Termasuk juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi dalam perkara ini.
"Kami belum tahu servernya ada di Indonesia atau luar negeri," katanya.
Sementara itu, DW mengaku ditawari melalui pesan pribadi atau direct message (DM) Instagram. Karena sedang butuh uang, dia terima tawaran itu.
"Dari DM saya ambil bayarannya Rp 600 ribu. Saya mahasiswi lagi butuh uang," katanya, meringkuk dengan tangan terborgol.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(mcr5/jpnn)
Selebgram Semarang ini terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran mempromosikan judi online.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka