Propam Mabes Polri Diharapkan Tak Berhenti di AKBP Gafur

Propam Mabes Polri Diharapkan Tak Berhenti di AKBP Gafur
Logo Propam. Foto Ilustrasi. ntb.polri.go.id

AKBP Gafur Siregar Cs akhirnya disidangkan di Biro pertanggungjawaban profesi (wabprof) pada 5 Agustus 2021. Hanya saja Wabprof tidak pernah memberitahukan hasil persidangan tersebut kepada R.Lutfi, sebagaimana Paminal Polri selalu mengirimkan Salinan SP2HP kepada pihak pelapor.

Karo Wabprof Brigjen Anggoro Sukartono yang coba dikonfirmasi terkait hasil persidangan tersebut memilih bungkam. Anehnya sidang wabprof digelar beberapa hari sebelum telegram rahasia kapolri (TR) justru menunjuk AKBP Gafur Siregar Kapolres Kota Baru, Kalimantan selatan sebagai bagian dari promosi jabatan.

Penunjukan AKBP Gafur Siregar sebagai Kapolres Kota Baru seolah mengabaikan hasil penyelidikan Paminal Polri yang secara terang menegaskan kekeliruan dalam proses penetapan tersangka Lutfi. Hasil penyelidikan yang seharusnya menjadi rujukan dalam proses penentuan dan pemberian sanksi terhadap AKBP Gafur Siregar, terbukti kandas dengan promosi jabatan yang diperoleh AKBP Gafur Siregar.

“Ada pameo di internal polri, kalau polantas itu malaikat di jalanan, bagian SDM itu malaikat di internal. Sebanyak-banyaknya setoran di bawah, ujungnya di SDM juga” celetuk Bambang.

Problem integritas menurut Bambang selalu menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah tuntas, termasuk di polri. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya merit system dalam organisasi. Sudah menjadi rahasia umum ketidaksinkronan reward and punishment sehingga polri selalu gagal mereformasi diri.

Hal senada sebelumnya diungkap oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Mudzakir. Ia juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menelisik motivasi maupun kepentingan di balik keputusan AKBP Gafur Siregar yang membuka kembali penyidikan perkara yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3).

Dalam ilmu hukum pidana kata Mudzakir jika sebuah objek yang disidik itu tidak termasuk perbuatan pidana, bukan perbuatan pidana, maka proses penyidikan mutlak tidak bisa dibuka kembali karena sudah disimpulkan sebagai bukan perbuatan pidana, atau dikenal dengan SP3 permanen. Yang kedua, jika SP3 disebabkan karena kurang cukup bukti, maka bisa di SP3 demi kepastian hukum.

Dalam kasus yang melibatkan penyidikan AKBP Gafur Siregar, Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah di SP3 sebagai sebuah kekeliruan, cacat hukum, sehingga tidak bisa dibuka kembali.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Gafur Siregar tidak bisa dilihat sebagai sebuah tindakan yang berdiri sendiri

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News