Propam Mabes Polri Diharapkan Tak Berhenti di AKBP Gafur

Propam Mabes Polri Diharapkan Tak Berhenti di AKBP Gafur
Logo Propam. Foto Ilustrasi. ntb.polri.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar tidak bisa dilihat sebagai sebuah tindakan yang berdiri sendiri.

Divisi Propam Mabes Polri dituntut harus menelisik lebih jauh dan mengungkap dugaan motif maupun kepentingan atasan AKBP Gafur Siregar, menyelamatkan dia dari sanksi dugaan pelanggaran kode etik.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, Senin (6/9) menegaskan bahwa balam Peraturan Kapolri nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana pasal 36, pengawasan penyidik dilakukan oleh atasan penyidik dan pejabat pengemban pengawasan penyidikan.

“Artinya, memang AKBP Gafur ini diduga tidak bertindak sendiri. Ada unsur atasan yang berwenang melakukan pengawasan. Jadi agak ironis bila hanya mengejar AKBP Gafur,” tukas Bambang.

Divisi Propam Mabes Polri sebagai penegak disiplin internal menurut Bambang harus mengungkap secara utuh dalam rangka menjaga kredibilitas dan citra polri, sekaligus mengangkat marwah Divpropam sebagai penegak disiplin internal.

Seperti diketahui R.Lutfi melaporkan AKBP Gafur Siregar Cs ke Propam Polri atas dugaan kesewenang-wenangan dalam penetapan status tersangka dirinya dalam perkara memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak (pasal 167 KUHP).

Dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik oleh AKBP Gafur Cs di Paminal Polri, seperti tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam (SP2HP2) tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Brigjen Nanang Avianto, saat ini sudah berpangkat inspektur jenderal (Irjen), dengan tegas disebutkan:

“Ketika dilakukan gelar peningkatan status tersangka terhadap terlapor (Lutfi), penyidik belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkaranya yakni: Dinas Perumahan Pemda DKI Jakarta, Direksi PTPN XI (pemilik asal SHGB no.1444) dan Tim Pelaksanaan Tugas Penelitian Data, Yuridis, administrasi dan Data Fisik dari BPN Kota Jakarta Pusat, serta ahli pertanahan. Bahwa tersangka juga memiliki legalitas kepemilikan berupa Eigendom Verponding No 8923 yang tercatat di BPN Kota Jakarta Pusat”

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Gafur Siregar tidak bisa dilihat sebagai sebuah tindakan yang berdiri sendiri

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News