Propam Mabes Polri Diharapkan Tak Berhenti di AKBP Gafur

Propam Mabes Polri Diharapkan Tak Berhenti di AKBP Gafur
Logo Propam. Foto Ilustrasi. ntb.polri.go.id

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan AKBP Gafur telah menjalani sidang kode etik terkait penanganan kasus saat menjabat Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun setelah dilakukan sidang dan pemeriksaan, Yusri menyampaikan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Sudah dilakukan sidang dan Paminal Polri kemudian menyatakan M Gafur tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya, Sabtu (28/8/21). (dil/jpnn)

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Gafur Siregar tidak bisa dilihat sebagai sebuah tindakan yang berdiri sendiri


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News