Propam Polda Periksa Markus Indramayu
Jumat, 30 April 2010 – 06:32 WIB
A Ridwan SH, penasihat hukum Aipda NS, mengatakan kasus yang menimpa kliennya berawal dari permintaan Casnawi untuk meringankan tiga keluarganya yang diduga terlibat pengrusakan padi milik Ruswanto, korban pembunuhan. Ketiga tersangka pengrusakan itu di dalamnya termasuk Kadana.
Baca Juga:
Setelah itu, lanjut Ridwan, kliennya mengaku menerima uang Rp14,3 juta. Tapi, sebagian sudah dikembalikan dan sisanya Rp9 juta. Setelah Casnawi mengadukan sisa uang Rp9 juta yang belum diserahkan NS ke Polres Indramayu, uang sisa itu pun dikembalikan utuh. Ridwan menegaskan, titipan uang yang diterima NS untuk meringankan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pengrusakan, bukan untuk mengurus kasus pembunuhan yang selama ini dituduhkan Casnawi.
Perkara ini muncul di permukaan bahkan menarik perhatian tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum setelah Kadana divonis 7 tahun terkait kasus pembunuhan. Usai sidang vonis di PN Indramayu beberapa waktu lalu, keluarga Kadana mengamuk karena hukuman itu terlalu berat, apalagi mereka sudah mengeluarkan uang Rp14,3 juta. Dari pengakuan itu, perkara pun berlanjut hingga akhirnya Aipda NS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang itu dan menjanjikan hukuman yang ringan bagi Kadana. (dun/sam/jpnn)
INDRAMAYU -- Pengusutan dugaan adanya markus dalam kasus pembunuhan dengan terpidana Kadana (42), bergerak cepat. Perkara yang mendapat perhatian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas