Propam Polda Periksa Markus Indramayu

Propam Polda Periksa Markus Indramayu
Propam Polda Periksa Markus Indramayu
INDRAMAYU -- Pengusutan dugaan adanya markus dalam kasus pembunuhan dengan terpidana Kadana (42), bergerak cepat. Perkara yang mendapat perhatian Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini juga ditangani Propam Polda Jabar. Pada Rabu (28/4) malam,  Aipda NS, oknum anggota Polres Indramayu yang diduga menjadi markus itu, diperiksa intensif oleh tim dari Propam Polda Jabar. Aipda NS sendiri juga menghadapai persidangan di peradilan umum.

Tim Propam Polda Jabar memeriksa ulang seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) dan meminta Aipda NS untuk menandatanganinya. Menurut AKP Dadang, ketu tim Propam Polda Jabar, proses lebih lanjut terkait nasib Aipda NS diserahkan sepenuhynya ke pimpinan Polres Indramayu. “Apakah NS nanti diberhentikan atau tidak, itu tergantung kebijakan pimpinan yang berada di lingkungan kepolisian setempat,” terang Dadang.

Propam juga ditugaskan meminta keterangan dari keluarga terpidana pembunuhan, Kadana (42), warga Karangampel. Tim memeriksa Casnawi (52), kerabat Kadana, yang mengaku tak dilayani oleh bagian Pengamanan Profesi dan Disiplin (P3D) Mapolres Indramayu saat melaporkan dugaan markus.

Dadang menjelaskan, Casnawi mengaku pernah mengadukan oknum Aipda NS ke P3D Mapolres Indramayu namun tidak ditanggapi. Dari pengakuan Casnawi, Propam melakukan klarifikasi ke P3D Mapolres Indramayu. Ternyata laporan Casnawi diterima, bahkan ketika itu dipertemukan dan sepakat menempuh jalan damai. "Bahkan uang yang diserahkan Casnawi konon katanya sudah dikembalikan,” ujar Dadang. Pihaknya juga bertemu istri terpidana pembunuhan, Ny Darmi (37). ”Kami hanya ingin menambah keterangan sejumlah saksi,” terang Dadang di sela pemeriksaan.

INDRAMAYU -- Pengusutan dugaan adanya markus dalam kasus pembunuhan dengan terpidana Kadana (42), bergerak cepat. Perkara yang mendapat perhatian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News