Propam Polda Sulsel segera Periksa Bripka HN

jpnn.com - MAKASSAR - Personel Kepolisian Resor Luwu Utara Bripka HN akan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Bid Propam Polda Sulsel).
Bripka HN akan diperiksa atas dugaan tuduhan palsu kepada seorang pria berinisial TR (18) sebagai penjual narkoba.
"Kami menyayangkan kejadian ini karena Bripka HN gegabah, bahkan menuding seseorang tanpa bukti yang kuat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat (10/3).
Terkait dengan kejadian itu, pelaku TR (18) yang menebaskan senjata tajam kepada korban HN tetap diproses atas tindak pidana.
Meski demikian, kata Komang, personel Polri juga akan diproses secara etika oleh tim Propam Polda Sulsel.
"Sambil menunggu proses masa penyembuhan anggota yang menjadi korban, kami tetap akan proses etik," tutur Komang.
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri membenarkan informasi soal kejadian tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika Bripka HN (45) menuding pria TR sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu tanpa ada barang bukti yang kuat pada Rabu (8/3).
Bidang Propam Polda Sulsel akan segera memeriksa Bripka HN terkait kasus tuduhan palsu.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat