Prosedur Penetapan Pensiun PNS Diubah
jpnn.com - JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara, mengeluarkan kebijakan baru yaitu penetapan pensiun secara langsung atau otomatis.
Kebijakan ini digadang-gadang berlaku sejak batas usia pensiun yang akan jatuh pada 2016. Itu sebabnya BKN meminta instansi atau lembaga pemerintah memberikan verifikasi data awal satu tahun sebelum awal tahun anggaran seorang PNS mencapai batas usia pensiun (BUP).
"Kebijakan pensiun secara otomatis merupakan upaya BKN dalam meningkatkan kualitas layanan kepada para PNS," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat di Jakarta, Selasa (3/3).
Dijelaskannya, setahun jelang BUP PNS, BKN akan menyampaikan daftar nama pegawai yang akan pensiun kepada instansi kementerian/lembaga.
Selain itu akan ditayangkan dalam website BKN. Selanjutnya unit kepegawaian K/L diminta memverifikasi data yang diberikan oleh BKN.
"Setelah itu hasil koreksinya disampaikan kepada BKN sesegera mungkin," ucapnya.
Data yang telah selesai diverifikasi dan validasi, sambungnya, diminta dikirimkan kembali ke BKN untuk dijadikan dasar penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) Pensiun. (esy/jpnn)
JAKARTA--Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara, mengeluarkan kebijakan baru yaitu penetapan pensiun secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencarian Korban Longsor Cibeunying Cilacap Terus Dilakukan, 6 Korban Ditemukan di Hari Ketiga
- Gandeng Sean Gelael & Rifat Sungkar, Pertamina Ajak Warga Peduli Keselamatan Berkendara
- Direktur LIMA: Terkhusus Kapolri Agar Melaksanakan Putusan MK Sesegara Mungkin
- Gus Miftah Nilai Diplomasi Hati Prabowo dan Abdullah II Jadi Teladan
- redBus Berikan Penghargaan Kepada Operator Bus Terbaik Indonesia
- Dukung Pemerintah Menyejahterakan Rakyat, WPW 98 Resolution Network Bagikan Sembako
JPNN.com




