Prosedur Urus Izin di Medan Ringkas Tapi Berbelit

Prosedur Urus Izin di Medan Ringkas Tapi Berbelit
Prosedur Urus Izin di Medan Ringkas Tapi Berbelit
JAKARTA - Kota Medan menempati posisi sejajar dengan Kota Yogyakarta, dalam hal jumlah prosedur untuk mengurus izin-izin mendirikan usaha. Kedua kota itu tergolong paling ringkas prosedur pengurusan izin usaha, yakni hanya 7 prosedur.

Hanya saja, meski secara normatif sudah ditentukan hanya ada 7 prosedur, proses pengurusan izin masih berbelit-belit, dan waktu yang dibutuhkan tidak jelas berapa lama.

Akhirnya, meski prosedurnya ringkas, Kota Medan menempati urutan ke 19 terburuk pengurusan mendirikan usaha, dari 20 kota yang disurvei Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) bekerja sama dengan Doing Bussiness Subnational.

"Untuk jumlah prosedur, Kota Medan hanya tujuh prosedur. Tapi itu hanya aspek prosedur saja. Tapi untuk kemudahan berusaha, masih jeblok, peringkat 19 dari 20 kota yang disurvei," ujar Manajer Hubungan Eksternal KPPOD Robert Endi Jaweng saat memaparkan hasil penelitiannya di Jakarta, Senin (11/6).

JAKARTA - Kota Medan menempati posisi sejajar dengan Kota Yogyakarta, dalam hal jumlah prosedur untuk mengurus izin-izin mendirikan usaha. Kedua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News