Proses Laporan Ibas, Polri Dianggap Abaikan Status Yulianis
Selasa, 26 Maret 2013 – 16:31 WIB

Proses Laporan Ibas, Polri Dianggap Abaikan Status Yulianis
"Banyak di kalangan aparat penegak hukum yang belum tahu adanya ketentuan dalam UU itu. Mereka (aparat penegak hukum, red) cenderung berpatokan hanya pada KUHP dan KUHAP," paparnya.
Lebih jauh Lili memastikan bahwa Polri sudah tahu bahwa Yulianis masuk dalam program perlindungan LPSK. Sebab, kata dia, LPSK sudah menyampaikan surat secara resmi mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK itu ke Polri. "Dan oleh karenanya Yulianis dilindungi Undang-undang," ungkap Lili.
Seperti diberitakan, Ibas resmi melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya, pada Rabu 20 Maret 2013. Ibas merasa dicemarkan nama baiknya lantaran pengakuan Yulianis tentang adanya aliran uang USD 200 ribu ke Sekjen PD itu dari perusahaan M Nazaruddin. (boy/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan langkah Polri yang tetap memroses laporan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman