Proses Penyidikan Anas Baru Mendekati 50 Persen

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelesaian penyidikan kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum baru mendekati 50 persen.
Oleh karena itu, KPK belum menahan Anas. "Penahanan itu masalah teknis. Kalau kita anggap sudah mendekati 70 persen kita lakukan penahanan," kata Ketua KPK, Abraham Samad di KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Ketika ditanya apakah Anas akan segera ditahan oleh KPK, Abraham tidak membantahnya. "Insya Allah," katanya singkat.
Kendati demikian, Abraham belum bisa memastikan kapan penahanan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum tersebut dilakukan.
Hanya saja, ia menegaskan semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti akan ditahan. Sebab, hal itu merupakan prosedur yang berlaku di KPK.
"Tapi yang bisa saya pastikan bahwa dalam SOP KPK tidak ada satupun orang yang ditetapkan tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Abraham.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelesaian penyidikan kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum