Prostitusi Online Anak di Sulsel, Polisi Beberkan Tarif dan Lokasinya, Astaga!

Prostitusi Online Anak di Sulsel, Polisi Beberkan Tarif dan Lokasinya, Astaga!
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. Foto: ANTARA/Darwin Fatir

"Kalau modus masih didalami berapa lama korban melalukan itu dalam konten ini. Dan berapa lama operasi, nanti kami sampaikan. Untuk pelanggannya dari kalangan sedang, menengah, dan bawah. Tergantung dari harganya," tutur Komang.

Tersangka dikenakan Pasal 78 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)


Polisi menangkap tersangka berinisial UK dalam kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur di Sulawesi Selatan.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News