Proteksi Mesir Hambat Ekspor Tekstil
Rabu, 28 Januari 2009 – 08:12 WIB
JAKARTA – Akibat krisis, sejumlah negara meningkatkan proteksi produk dalam negeri. Seperti yang dilakukan Mesir yang sejak 15 Januari lalu memberlakukan bea masuk (BM) tinggi untuk tekstil. Gusmardi menerangkan, Mesir menerapkan pengenaan temporary safeguard selama satu tahun dalam bentuk pungutan sebesar 25 persen dari nilai barang yang termasuk asuransi dan pengapalan. Aturan itu diberlakuakn untuk barang yang harganya tidak kurang dari USD 0,5 dolar per kilogram. “Jenisnya untuk impor cotton yarn dan cotton blend dengan nomor HS (Harmonized System) 5205; 5206 dan 5207,” ungkapnya.
“Mesir telah mengenakan safeguard mulai 15 Januari ini. Bukan hanya untuk Indonesia tapi semua negara,” ujar Gusmardi Bustami, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Departemen Perdagangan kemarin.
Baca Juga:
Dengan adanya kebijakan sepihak itu, diperkirakan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia ke Mesir anjlok sekitar 25 persen dibanding sebelumnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Akibat krisis, sejumlah negara meningkatkan proteksi produk dalam negeri. Seperti yang dilakukan Mesir yang sejak 15 Januari lalu
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024