Penerimaan Cukai Bisa Turun 3 Persen

Penerimaan Cukai Bisa Turun 3 Persen
Penerimaan Cukai Bisa Turun 3 Persen
JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok di tempat umum bakal memengaruhi penerimaan cukai rokok. Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi mengatakan, dampak keluarnya fatwa tersebut akan membuat penerimaan cukai 2009 menurun hingga 3 persen. Target penerimaan cukai sendiri dalam APBN 2009 sebesar Rp 49 triliun. Jumlah ini naik 10 persen dari penerimaan 2008 sebesar Rp 45 triliun.

  

"Nanti ada impact dari fatwa MUI itu. Saya kira cukup signifikan, dengan fatwa itu sekitar 3 persen terkoreksi dari Rp 49 triliun itu," kata Anwar sebelum rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta kemarin (27/1).

  

Meskipun merokok tidak sepenuhnya haram menurut fatwa MUI, namun, menurut Anwar, larangan khusus untuk larangan merokok di tempat umum akan sangat memengaruhi. "Yang haram kan beberapa.  Untuk anak-anak, ibu hamil, di tempat umum, dan pengurus MUI. Tapi pengurus MUI hanya sedikit, di tempat umum itu yang dampaknya besar," kata Anwar.

  

Saat ini pihaknya masih akan menghitung lebih cermat dampak fatwa itu. "Kita masih memetakan saja. Cukup berat kita," timpalnya.

  

JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok di tempat umum bakal memengaruhi penerimaan cukai rokok. Dirjen Bea dan Cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News