Penerimaan Cukai Bisa Turun 3 Persen
Rabu, 28 Januari 2009 – 07:58 WIB

Penerimaan Cukai Bisa Turun 3 Persen
JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok di tempat umum bakal memengaruhi penerimaan cukai rokok. Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi mengatakan, dampak keluarnya fatwa tersebut akan membuat penerimaan cukai 2009 menurun hingga 3 persen. Target penerimaan cukai sendiri dalam APBN 2009 sebesar Rp 49 triliun. Jumlah ini naik 10 persen dari penerimaan 2008 sebesar Rp 45 triliun. Saat ini pihaknya masih akan menghitung lebih cermat dampak fatwa itu. "Kita masih memetakan saja. Cukup berat kita," timpalnya.
"Nanti ada impact dari fatwa MUI itu. Saya kira cukup signifikan, dengan fatwa itu sekitar 3 persen terkoreksi dari Rp 49 triliun itu," kata Anwar sebelum rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta kemarin (27/1).
Baca Juga:
Meskipun merokok tidak sepenuhnya haram menurut fatwa MUI, namun, menurut Anwar, larangan khusus untuk larangan merokok di tempat umum akan sangat memengaruhi. "Yang haram kan beberapa. Untuk anak-anak, ibu hamil, di tempat umum, dan pengurus MUI. Tapi pengurus MUI hanya sedikit, di tempat umum itu yang dampaknya besar," kata Anwar.
Baca Juga:
JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok di tempat umum bakal memengaruhi penerimaan cukai rokok. Dirjen Bea dan Cukai
BERITA TERKAIT
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Siap-Siap Menangkan Emas 1 Kg, Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi
- Rekam Jejak Unggul, Prijono Nugroho Dinilai Mampu Memimpin ActionCoach Asia-Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- BRI Insurance Catat Laba Rp 702 Miliar di 2024, Tumbuh 45 Persen