Penerimaan Cukai Bisa Turun 3 Persen
Rabu, 28 Januari 2009 – 07:58 WIB
JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok di tempat umum bakal memengaruhi penerimaan cukai rokok. Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi mengatakan, dampak keluarnya fatwa tersebut akan membuat penerimaan cukai 2009 menurun hingga 3 persen. Target penerimaan cukai sendiri dalam APBN 2009 sebesar Rp 49 triliun. Jumlah ini naik 10 persen dari penerimaan 2008 sebesar Rp 45 triliun. Saat ini pihaknya masih akan menghitung lebih cermat dampak fatwa itu. "Kita masih memetakan saja. Cukup berat kita," timpalnya.
"Nanti ada impact dari fatwa MUI itu. Saya kira cukup signifikan, dengan fatwa itu sekitar 3 persen terkoreksi dari Rp 49 triliun itu," kata Anwar sebelum rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta kemarin (27/1).
Baca Juga:
Meskipun merokok tidak sepenuhnya haram menurut fatwa MUI, namun, menurut Anwar, larangan khusus untuk larangan merokok di tempat umum akan sangat memengaruhi. "Yang haram kan beberapa. Untuk anak-anak, ibu hamil, di tempat umum, dan pengurus MUI. Tapi pengurus MUI hanya sedikit, di tempat umum itu yang dampaknya besar," kata Anwar.
Baca Juga:
JAKARTA - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan merokok di tempat umum bakal memengaruhi penerimaan cukai rokok. Dirjen Bea dan Cukai
BERITA TERKAIT
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024