Protes Aturan JHT, Ribuan Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker dan Jamsostek

Protes Aturan JHT, Ribuan Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker dan Jamsostek
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal Ilustrasi Foto/dok: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

Adapun partai buruh melalui KSPI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

KSPI juga meminta agar diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial sangat dibutuhkan buruh, baik yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta atau pensiun dini," tegas Said. (antara/jpnn)


Presiden KSPI Said Iqbal mengumumkan ribuan buruh bersiap turun ke jalan terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News