Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Bakal Dipidanakan

Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Bakal Dipidanakan
Protes Hakim, Pengacara Ba'asyir Bakal Dipidanakan
Sementara Dewan Pembina TPM, Achmad Michdan yang juga pembela Ba’asyir, menyebut kasus Made tidak layak diperkarakan. Kalau pun hakim keberatan, maka sanksi dikeluarkan dari ruang sidang itu telah cukup sebagai sebuah hukuman.

"Mestinya (hukuman) ke luar ruang sidang, ini selesai. Jadi tidak layak ini jadi perkara," tambah Michdan.(zul/jpnn)

JAKARTA — Aksi protes anggota Tim Pengacara Muslim, Made Rahman Marabessy kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News