Provinsi Baru di Kalimantan Masih Wacana

Provinsi Baru di Kalimantan Masih Wacana
Provinsi Baru di Kalimantan Masih Wacana
JAKARTA - Kasubdit Pembinaan, Penataan dan Pemekaran Wilayah III Kemendagri, Indrajaya Ramzie, menyatakan bahwa usul pemekaran dua provinsi baru di wilayah Kalimantan masih sebatas wancana. Calon provinsi yang diwacanakan itu adalah Provinsi Kotawaringin Raya dan Barito.

Hingga kini institusi pemerintah ini belum menerima usulan terkait Provinsi Kotawaringin Raya dan Barito. "Proses menuju tindak lanjut atas usulan itu sendiri cukup panjang, karena harus memenuhi mekanisme dan persyaratan," ujar Indrajaya di kantornya, Kamis (4/3).

Indrajaya menjelaskan, ada tiga syarat pemekaran yaitu administratif, teknis dan fisik kewilayahan. "Semua itu harus sesuai dengan PP 78 Tahun 2007 (Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah)," tandasnya.

Persyaratan administratif antara lain berupa aspirasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan DPRD Kabupaten yang ingin bergabung dan keputusan Bupati Kabupaten tersebut. Keputusan itu selanjutnya disampaikan ke DPRD Provinsi dan Gubernur, baru kemudian di usulkan ke Depdagri.

 

JAKARTA - Kasubdit Pembinaan, Penataan dan Pemekaran Wilayah III Kemendagri, Indrajaya Ramzie, menyatakan bahwa usul pemekaran dua provinsi baru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News