Provinsi ini Terdiri dari 650 Pulau, Minta RUU Daerah Kepulauan Disahkan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, permintaan tersebut sangat penting demi kemajuan daerahnya.
Mengingat Sultra merupakan salah satu provinsi yang terdiri dari 650 pulau.
Sebanyak 530 pulau di antaranya telah memiliki nama atau sebutan serta 80 pulau telah berpenghuni.
"Sebagai daerah kepulauan, Sulawesi Tenggara amat berkepentingan dengan lahirnya undang-undang tersebut," ujar Ali Mazi saat menemui pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/9).
Ali Mazi juga menyatakan pihaknya telah menyusun grand desain akselerasi pembangunan daratan dan lautan atau kepulauan.
Oleh karena itu, Ali berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan bisa dapat segera dirampungkan.
Bahkan, rancangan tersebut sudah tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara 2018-2023.
Provinsi ini terdiri dari 650 pulau, sangat wajar meminta RUU Daerah Kepulauan segera disahkan.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah
- Bertemu Wali Kota Kupang, Senator Abraham Paul Liyanto Jajaki Konsep Sister City
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia