Provinsi ini Terdiri dari 650 Pulau, Minta RUU Daerah Kepulauan Disahkan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, permintaan tersebut sangat penting demi kemajuan daerahnya.
Mengingat Sultra merupakan salah satu provinsi yang terdiri dari 650 pulau.
Sebanyak 530 pulau di antaranya telah memiliki nama atau sebutan serta 80 pulau telah berpenghuni.
"Sebagai daerah kepulauan, Sulawesi Tenggara amat berkepentingan dengan lahirnya undang-undang tersebut," ujar Ali Mazi saat menemui pimpinan DPD RI di Komplek Parlemen Senayan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/9).
Ali Mazi juga menyatakan pihaknya telah menyusun grand desain akselerasi pembangunan daratan dan lautan atau kepulauan.
Oleh karena itu, Ali berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan bisa dapat segera dirampungkan.
Bahkan, rancangan tersebut sudah tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Tenggara 2018-2023.
Provinsi ini terdiri dari 650 pulau, sangat wajar meminta RUU Daerah Kepulauan segera disahkan.
- LaNyalla Minta Forum Doktor Ikut Berjuang All Out Mengembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli
- Dukung Proposal Kenegaraan DPD RI, Ketum PP Muhammadiyah: Teruskan Gagasan yang Baik Ini
- Dukungan Awak Media Diyakini Bisa Sukseskan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI
- DPD RI Usulkan 5 Proposal Kenegaraan Demi Penyempurnan Sistem Bernegara
- Sultan Apresiasi Pemerintah Siapkan Jatah Khusus Bagi Tenaga Honorer Dalam Seleksi CASN 2023
- Soroti Respons Presiden Jokowi soal Bentrok di Pulau Rempang, ART: Kapolri Harus Peka