Provinsi ini Terdiri dari 650 Pulau, Minta RUU Daerah Kepulauan Disahkan

Provinsi ini Terdiri dari 650 Pulau, Minta RUU Daerah Kepulauan Disahkan
Ketua DPD RI menerima kunjungan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi di Lantai VIII Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Rabu (15/9/2021). (ANTARA/HO-Humas DPD RI)

"Kami sangat berkepentingan dengan RUU tersebut," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan siap melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Sesuai fungsinya, DPD merupakan perwakilan daerah dan akan memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional.

"Kami akan segera koordinasikan agar RUU ini segera dibahas. Saya siap memperjuangkan aspirasi yang disampaikan sepanjang untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah," kata LaNyalla.

Eks Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu mengatakan ketika RUU Daerah Kepulauan nantinya disahkan, maka undang-undang tersebut menjadi legitimasi bagi daerah-daerah kepulauan.

"Indonesia ini kan negara kepulauan. Maka saya menilai RUU ini amat penting untuk mewujudkan kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan," ucapnya.

LaNyalla tak menampik selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan, seolah-olah disamakan dengan daerah daratan.

Padahal, pendekatan pembangunan di daratan dan kepulauan semestinya berbeda.

Provinsi ini terdiri dari 650 pulau, sangat wajar meminta RUU Daerah Kepulauan segera disahkan.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News