Provinsi Kepulauan Minta UU Khusus

Provinsi Kepulauan Minta UU Khusus
Provinsi Kepulauan Minta UU Khusus
Lebih lanjut, dia mendefinisikan daerah kepulauan sebagai wilayah yang memiliki karakteristik akuatik teresterial (lautan lebih luas dari daratan) seperti Provinsi Maluku yang 92,6 persen wilayahnya laut, Provinsi Kepulauan Riau 96 persen, Provinsi Nusa Tenggara Timur 80,8 persen, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 79,9 persen, Provinsi Nusa Tenggara Barat 59,13 persen, Provinsi Sulawesi Utara 95,8persen, dan Provinsi Maluku Utara 69 persen.

"Selain akuatik teresterial, wilayah di Indonesia terbagi atas wilayah yang memiliki karakteristik teresterial (seluruhnya daratan) dan terestrial aquatik (daratan lebih luas dari lautan)," katanya.

Menurut Karel, realitas karakteristik daerah kepulauan adalah punya sumberdaya alam yang dominan berupa perikanan dan kelautan. Masalahnya, provinsi dan kabupaten/kota kepulauan tidak mendapatkan manfaat langsung pengelolaan sumberdaya alamnya, terutama perikanan. Misalnya, tidak mendapatkan proporsi dana bagi hasil perikanan, infrastruktur kelautan belum memadai untuk ekspor, serta kebijakan pembangunan berorientasi kontinental sangat merugikan daerah kepulauan.

“Wilayah terestrial dan terestrial aquatik memiliki banyak kemudahan ketimbang wilayah aquatik terestrial. Di wilayah aquatik terestrial yang dikenal sebagai daerah kepulauan, masyarakatnya cenderung terisolir karena tidak memiliki akses di berbagai bidang terutama pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan sosial budaya. Jika demikian, daerah kepulauan membutuhkan upaya yuridis untuk dapat memberdayakan dan mengangkat masyarakatnya dari kemiskinan dan kemelaratan,” bebernya.

JAKARTA - Gubernur Maluku, yang juga Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan, Karel Albert Ralahalu, mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyiapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News