Aset Century Dikejar, Proses Hukum Jangan Terhenti
Senin, 30 Januari 2012 – 19:27 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyambut gembira adanya upaya pemerintah mengejar aset Bank Century, yang dilandasri dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012. Meskipun dinilainya terlambat, namun besar harapan Perpres itu dapat menutup kerugian negara akibat bailout Century. Aboebakar menegaskan, upaya pengejaran aset ini harus dilakukan dengan sungguh sungguh. "Semoga saja bisa dilaksanakan dengan baik dengan negara-negara yang bersangkutan," tegas Ketua DPP PKS Bidang Advokasi dan Hukum, itu.
"Meskipun para ekonom meyakini tidak mengkin ada aset recovery secara penuh. Besar harapan saya Perpres tersebut bukan sekedar pencitraan belaka apalagi upaya untuk meredam kasus ini," katanya, Senin (30/1), di Jakarta.
Seperti diketahui, lewat Perpres Nomor 9 Tahun 2012 tertanggal 20 Januari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menugaskan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Jaksa Agung Basrief Arief untuk menangani pengembalian aset hasil tindak pidana terkait kasus Bank Century yang berada di luar negeri.
Baca Juga:
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy menyambut gembira adanya upaya pemerintah mengejar aset Bank Century, yang dilandasri dengan
BERITA TERKAIT
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli