Proyek Dermaga Dikorupsi, Ramadhani Ismy Dihukum Enam Tahun Bui
Senin, 22 Desember 2014 – 21:12 WIB

Proyek Dermaga Dikorupsi, Ramadhani Ismy Dihukum Enam Tahun Bui
Menanggapi putusan itu, Ramadhani mengaku dapat menerimanya. "Yang Mulia, Alhamdulillah saya tidak akan banding dan menerima semua putusan," tandasnya.
Sementara jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Sebab, vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Deputi Teknis Badan Pengusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi