Proyek Laborat Madrasah Dikorup
Rugikan Rp 25 M, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Jumat, 02 Desember 2011 – 06:43 WIB

Proyek Laborat Madrasah Dikorup
Dua proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa untuk laboratorium IPA di MTS dan PT Sean Hulbert Jaya untuk MAN. Alih-alih menjalankan proyek, mereka malah mengalihkontrakkan ke perusahaan lain. Akibatnya, kualitas barang-barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi. Beberapa perangkat bahkan tidak bisa digunakan.
"Juga mulai ada praktik kotor berupa mark up. Syaifuddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kemenag mengetahui tapi tidak mencegahnya," tegas Noor. Mahendra, kata Noor, sebagai konsultan informatika juga tidak mengecek barang-barang tersebut.
Jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menjerat Syaifuddin dan Mahendra pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apakah tidak akan ada tersangka lain? Noor mengatakan, Kejagung terus berupaya mengejar pihak lain yang ikut mengkorup dana. "Tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak lain, seperti termasuk pemenang tender. Tunggu saja hasil penyidikan," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu diplomatis. (aga/agm)
JAKARTA - Setelah dinyatakan sebagai instansi dengan integritas terendah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agama (Kemenag) kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025